PERMENPUPR
PERMEN_PUPR_2 (Title Not Available)
Pasal 11
BAB 2 — IZIN PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan
jdih.pu.go.id ketersediaan Air dan/atau pemanfaatan ruang pada Sumber Air serta pemeliharaan Sumber Air.
Bagian Kedua Tata Cara dan Persyaratan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air
