PERMENPUPR
PERMEN_PUPR_2 (Title Not Available)
Pasal 12
BAB 2 — IZIN PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
(1)
Tata cara pengajuan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air
dilakukan melalui aplikasi sistem online single submission.
(2)
Dalam hal aplikasi sistem online single submission
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat
diterapkan, permohonan dan penetapan Izin Pengusahaan
Sumber Daya Air diajukan melalui aplikasi sistem
informasi perizinan Sumber Daya Air.
(3)
Permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air diajukan
oleh pemohon kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(4)
Permohonan
Izin
Pengusahaan
Sumber
Daya
Air
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat
diajukan untuk 1 (satu) nama Sumber Air.
