Pasal 13
BAB 2 — IZIN PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
(1)
Permohonan
Izin
Pengusahaan
Sumber
Daya
Air
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 diajukan oleh:
a.
orang perseorangan yang memiliki identitas hukum;
b.
direktur utama atau pimpinan badan usaha/koperasi
yang
tercantum
dalam
akta
pendirian
atau
perubahannya;
c.
penerima kuasa dari direktur utama atau pimpinan
badan usaha/koperasi yang tercantum dalam akta
pendirian atau perubahannya yang dibuktikan
dengan surat kuasa;
d.
kepala cabang badan usaha yang diangkat oleh
pejabat yang berwenang di kantor pusat yang
dibuktikan dengan dokumen autentik; atau
e.
pejabat yang menurut perjanjian kerja sama berhak
mewakili badan usaha yang bekerja sama.
(2)
Permohonan
Izin
Pengusahaan
Sumber
Daya
Air
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan
persyaratan:
a.
administrasi; dan
b.
teknis.
(3)
Permohonan
Izin
Pengusahaan
Sumber
Daya
Air
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat data dan
informasi:
a.
nama, pekerjaan, dan alamat pemohon;
b.
maksud dan tujuan pengusahaan Sumber Daya Air;
c.
rencana lokasi pengusahaan Sumber Daya Air, yang
terdiri atas:
1)
nama Sumber Air;
2)
lokasi penggunaan:
a)
nama kelurahan/desa;
b)
nama kecamatan;
c)
nama kota/kabupaten;
d)
nama provinsi; dan
e)
titik koordinat;
jdih.pu.go.id
d.
jangka waktu pengusahaan Sumber Daya Air yang
diperlukan; dan
e.
cara pengambilan/pembuangan atau bangunan yang
digunakan.
(4)
Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a, meliputi:
a.
surat
pernyataan
bertanggung
jawab
atas
permasalahan
sosial
yang
ditimbulkan
akibat
kegiatan yang dilakukan;
b.
surat pertanggungjawaban mutlak atas penggunaan
lahan tempat kegiatan; dan
c.
izin berusaha yang telah dimiliki oleh pemohon sesuai
dengan kegiatan pemanfaatan Sumber Daya Air yang
akan dilakukan.
(5)
Dalam hal pengajuan permohonan izin masih belum
dilakukan melalui sistem online single submission,
persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dilengkapi dengan identitas pemohon dan legalitas
subjek hukum, antara lain berupa:
a.
kartu tanda penduduk penanggung jawab usaha;
b.
akta pendirian beserta perubahannya dalam hal
pemohon berbentuk koperasi atau badan usaha;
c.
surat kuasa dalam hal permohonan izin tidak
diajukan oleh direktur utama atau pimpinan badan
usaha/koperasi
yang
tercantum
dalam
akta
pendirian atau perubahannya; dan/atau
d.
perjanjian kerja sama dalam hal permohonan izin
diajukan oleh badan usaha yang bekerja sama.
(6)
Selain persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) permohonan dilengkapi dengan:
a.
surat keterangan dari badan usaha milik daerah di
bidang sistem penyediaan Air Minum setempat yang
menyatakan bahwa:
1)
lokasi pengusahaan Sumber Daya Air tidak
dalam wilayah layanan badan usaha milik
daerah; atau
2)
kebutuhan Air untuk pengusahaan Sumber
Daya Air tidak dapat dipenuhi oleh Badan Usaha
Milik Daerah;
dalam
hal
pengusahaan
Sumber
Daya
Air
menghasilkan produk berupa Air Minum untuk
kebutuhan pokok sehari-hari yang diselenggarakan
melalui sistem penyediaan Air Minum; atau
b.
dokumen yang diperlukan untuk pembangkit listrik
tenaga
minihidro/pembangkit
listrik
tenaga
mikrohidro/pembangkit listrik tenaga Air antara lain
berupa
perjanjian
jual
beli
listrik/izin
usaha
pembangkit tenaga listrik/letter of intent penunjukan
penyedia.
(7)
Persyaratan administrasi berupa surat keterangan dari
badan usaha milik daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) huruf a, dikecualikan bagi kegiatan pengusahaan
Sumber Daya Air yang menghasilkan produk berupa Air
Minum untuk kebutuhan pokok sehari-hari melalui
penyelenggaraan sistem penyediaan Air Minum yang
dilakukan oleh badan usaha milik negara atau badan
jdih.pu.go.id usaha milik desa penyelenggara sistem penyediaan Air Minum.
