PERMENPUPR
PERMEN_PUPR_2 (Title Not Available)
Pasal 14
BAB 2 — IZIN PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b, meliputi: a. jumlah dan jadwal pengambilan Air; dan b. gambar desain jenis atau tipe prasarana yang akan dibangun. (2) Selain persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk kegiatan pengusahaan Sumber Daya Air berupa pembangkit listrik tenaga surya terapung juga harus dilengkapi dengan kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5).
