PERMENPUPR
PERMEN_PUPR_2 (Title Not Available)
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1)
Menteri menetapkan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air
dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sesuai
dengan kewenangannya.
(2)
Menteri melalui Direktur Jenderal menetapkan Izin
Pengusahaan
Sumber
Daya
Air
dan
Persetujuan
Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
(3)
Dalam hal Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dilakukan
melalui aplikasi sistem online single submission, Izin
Pengusahaan Sumber Daya Air ditetapkan oleh Lembaga
Pengelola dan Penyelenggara Online Single Submission atas
nama Menteri.
BAB II IZIN PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
Bagian Kesatu Umum
