Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b diberikan berdasarkan urutan prioritas:
jdih.pu.go.id a. pemenuhan kebutuhan pokok kehidupan sehari-hari bagi kelompok yang memerlukan Air dalam jumlah besar; b. pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari yang mengubah kondisi alami Sumber Air; c. pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada dan/atau mengubah kondisi alami Sumber Air; d. pengusahaan Sumber Daya Air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari melalui sistem penyediaan Air Minum; e. kegiatan bukan usaha untuk kepentingan publik; f. pengusahaan Sumber Daya Air oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa; dan g. pengusahaan Sumber Daya Air oleh koperasi, badan usaha swasta, atau perseorangan.
