PERMENPUPR
PERMEN_PUPR_2 (Title Not Available)
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b dilakukan pada Sumber Daya Air Permukaan yang meliputi mata Air, sungai, danau, waduk, rawa, dan sumber Air Permukaan lainnya.
