PERMENPUPR
PERMEN_PUPR_2 (Title Not Available)
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pengelolaan Sumber Daya Air diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. (2) Dalam melaksanakan Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota menyelenggarakan proses perizinan dan persetujuan. (3) Perizinan dan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. Izin Pengusahaan Sumber Daya Air; dan b. Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air. (4) Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b dilakukan berdasarkan Wilayah Sungai.
