PERMENPUPR
PERMEN_PUPR_2 (Title Not Available)
Pasal 6
BAB 2 — IZIN PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Pengusahaan Sumber Daya Air dilakukan pada: a. titik atau lokasi tertentu pada Sumber Air; b. ruas tertentu pada Sumber Air; atau c. bagian tertentu dari Sumber Air. (2) Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan Penggunaan Sumber Daya Air untuk memenuhi kebutuhan usaha.
