PERMENPUPR
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN
Pasal 82
(1) Susunan organisasi Balai Besar Pelaksanaan Jalan
Nasional Tipe A terdiri atas:
- Bagian Umum dan Tata Usaha;
- Bidang Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Jalan;
- Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan;
- Bidang Preservasi I; dan
- Bidang Preservasi II.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), susunan organisasi Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Tipe A di wilayah Kalimantan Timur yang mendapatkan tugas dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara terdiri atas:
- Bagian Umum dan Tata Usaha;
- Bidang Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Jalan;
- Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan I;
- Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan II; dan
- Bidang Preservasi.
(3) Pembagian wilayah kerja untuk Bidang
Pembangunan Jalan dan Jembatan I dan Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan II disesuaikan dengan beban kerja yang ditetapkan oleh Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Timur.
- Judul Bagian Kelima Bab III diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Kelima Balai Jembatan Khusus dan Terowongan
- Ketentuan Pasal 113 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
