PERMENPUPR
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN
Pasal 113
(1) Balai Jembatan Khusus dan Terowongan berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bina Marga melalui Direktur Pembangunan Jembatan.
(2) Balai Jembatan Khusus dan Terowongan dipimpin
oleh seorang Kepala.
- Ketentuan Pasal 114 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
