PERMENPUPR
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN
Pasal 77
UPT di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Bina Marga, terdiri atas:
- Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional;
- Balai Pelaksanaan Jalan Nasional;
- Balai Bahan Jalan;
- Balai Jembatan Khusus dan Terowongan;
- Balai Geoteknik, Terowongan, dan Struktur; dan
- Balai Perkerasan dan Lingkungan Jalan.
- Ketentuan Pasal 82 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
