PERMENPUPR
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN
Pasal 67
(1) Balai Air Tanah berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Direktur Jenderal Sumber Daya Air melalui Direktur Bina Teknik Sumber Daya Air.
(2) Balai Air Tanah dipimpin oleh seorang Kepala.
- Ketentuan huruf d Pasal 77 diubah, sehingga Pasal 77 berbunyi sebagai berikut:
