PERMENPUPR
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN
Pasal 37
(1) Balai Teknik Pantai berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Direktur Jenderal Sumber Daya Air melalui Direktur Bina Teknik Sumber Daya Air.
(2) Balai Teknik Pantai dipimpin oleh seorang Kepala.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 42 diubah, sehingga Pasal 42 berbunyi sebagai berikut:
