Pasal 31
(1) Subbagian Umum dan Tata Usaha mempunyai tugas
melakukan urusan administrasi kepegawaian, organisasi, dan tatalaksana, pelaksanaan pembinaan pegawai, pelaksanaan fasilitasi kegiatan reformasi birokrasi di balai, penyusunan rencana dan pengelolaan urusan kas dan perbendaharaan, administrasi dan akuntansi keuangan, administrasi dan fasilitasi penyelesaian laporan hasil pemeriksaan
dan pengaduan masyarakat, pelaksanaan pemungutan, penerimaan, dan penggunaan biaya jasa pengelolaan sumber daya air, pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, dan rumah tangga, pelaksanaan komunikasi publik dan hukum, penatausahaan, pengelolaan, administrasi, dan akuntansi barang milik negara, pengamanan fisik barang milik negara, pengelolaan kekayaan negara lainnya, koordinasi kegiatan terkait penanganan bencana, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern balai.
(2) Seksi Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur
Sumber Daya Air melakukan penyusunan pola, program, dan rencana pengelolaan sumber daya air, analisis dan evaluasi kelayakan program dan kegiatan pengelolaan sumber daya air, analisis dampak lingkungan, penyusunan perjanjian kinerja dan laporan kinerja balai, koordinasi dan fasilitasi penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, fasilitasi pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di bidang program dan perencanaan umum pengelolaan sumber daya air, pengelolaan sistem hidrologi serta sistem informasi dan data sumber daya air, dan pelaksanaan koordinasi terkait pengadaan tanah.
(3) Seksi Pelaksanaan mempunyai tugas melaksanakan
kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pengawasan, perencanaan teknik, konstruksi dan non konstruksi bidang sungai, pantai, muara, drainase utama perkotaan, bendungan, danau, situ, tampungan air lainnya, irigasi, rawa, air tanah, air baku, embung, sarana dan prasarana konservasi air tanah dan air baku, persiapan operasi dan pemeliharaan, fasilitasi sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, fasilitasi pengadaan barang dan jasa, pencetakan sawah, pemberdayaan masyarakat, serta pemberian bimbingan teknis kepada pemerintah daerah di bidang sungai, pantai, muara, drainase utama perkotaan, bendungan, danau, situ, tampungan air lainnya, irigasi, rawa, air tanah, air baku, embung, dan sarana dan prasarana konservasi air tanah dan air baku serta penyusunan rekomendasi teknis untuk pengalihan alur sungai, pemanfaatan irigasi dan penyiapan keterangan ketersediaan air permukaan.
(4) Seksi Operasi dan Pemeliharaan melakukan
penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan, pengendalian dan pengawasan pelaksanaan perencanaan teknik, persiapan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan, pelaksanaan operasi dan pemeliharaan, fasilitasi penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, fasilitasi pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan pemberdayaan masyarakat dan padat karya di bidang operasi dan pemeliharaan, pelaksanaan penanggulangan kerusakan akibat bencana,
pengelolaan sistem peringatan dini, pelaksanaan penyusunan rencana alokasi air tahunan, pelaksanaan penyusunan kajian penetapan garis sempadan sungai, garis sempadan danau, garis sempadan situ, garis sempadan jaringan irigasi, garis sempadan mata air, garis sempadan waduk, garis sempadan embung, dan garis sempadan rawa, perhitungan biaya jasa pengelolaan sumber daya air, fasilitasi kegiatan tim koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai, pelaksanaan pemantauan dan pengawasan pemanfaatan sumber daya air, pelaksanaan penyusunan rekomendasi teknis dalam perizinan dan persetujuan penggunaan sumber daya air, penyidikan tindak pidana bidang sumber daya air, serta fasilitasi dan koordinasi Unit Pengelola Bendungan, Unit Pengelola Irigasi, dan Unit Pengelola Prasarana Pengendali Banjir.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 37 diubah, sehingga Pasal 37 berbunyi sebagai berikut:
