PERMENPUPR
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN
Pasal 42
(1) Balai Teknik Sungai berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Sumber Daya Air melalui Direktur Bina Teknik Sumber Daya Air.
(2) Balai Teknik Sungai dipimpin oleh seorang Kepala.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 47 diubah, sehingga Pasal 47 berbunyi sebagai berikut:
