PERMENPUPR
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN
Pasal 169
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 168, Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Kelas II menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan program dan anggaran pelaksanaan pembangunan rumah susun, rumah khusus, rumah swadaya, dan prasarana, sarana, dan utilitas umum;
- penyusunan rencana teknis pembangunan rumah susun, rumah khusus, rumah swadaya, dan prasarana, sarana, dan utilitas umum;
- pelaksanaan pembangunan rumah susun, rumah khusus, rumah swadaya, dan prasarana, sarana, dan utilitas umum;
- pelaksanaan pengawasan dan pengendalian teknis pembangunan rumah susun, rumah khusus, rumah
swadaya, dan prasarana, sarana, dan utilitas umum;
- pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pembangunan rumah susun, rumah khusus, rumah swadaya, dan prasarana, sarana, dan utilitas umum;
- pengelolaan data dan informasi pelaksanaan pembangunan rumah susun, rumah khusus, rumah swadaya, dan prasarana, sarana, dan utilitas umum;
- koordinasi dan dukungan penanggulangan pascabencana;
- koordinasi penyediaan lahan dan pengembangan hunian;
- pelaksanaan fasilitasi serah terima aset; i1. fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi dan pembangunan zona integritas; i2. pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah dan penerapan manajemen risiko; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga balai.
- Ketentuan Pasal 170 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
