PERMENPUPR
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN
Pasal 170
Subbagian Umum dan Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan program dan anggaran, pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga, dan administrasi kepegawaian, pengelolaan dan pelaporan administrasi keuangan, dan fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi dan pembangunan zona integritas, serta koordinasi administrasi pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah dan penerapan manajemen risiko.
- Ketentuan Pasal 171 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
