PERMENPUPR
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN
Pasal 166
Seksi Pelaksanaan Wilayah II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program dan anggaran, penyiapan bahan penyusunan rencana teknis, pengawasan dan pengendalian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembangunan rumah susun, rumah khusus, rumah swadaya, dan prasarana, sarana, dan utilitas umum, koordinasi dan dukungan penanggulangan pascabencana, pengelolaan data dan informasi, dan fasilitasi serah terima aset, serta koordinasi penyediaan lahan dan pengembangan hunian di Wilayah II.
- Di antara huruf i dan huruf j Pasal 169 disisipkan 2 (dua) huruf, yakni huruf i1 dan huruf i2 sehingga Pasal 169 berbunyi sebagai berikut:
