Pasal 16
Bidang Operasi dan Pemeliharaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana kegiatan, pengendalian dan pengawasan pelaksanaan perencanaan teknik, persiapan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan, pelaksanaan operasi dan pemeliharaan, fasilitasi penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, fasilitasi pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan pemberdayaan masyarakat dan padat karya di bidang operasi dan pemeliharaan, pelaksanaan penanggulangan kerusakan akibat bencana, pengelolaan sistem peringatan dini, pelaksanaan penyusunan rencana alokasi air tahunan, pelaksanaan penyusunan kajian penetapan garis sempadan sungai, garis sempadan danau, garis sempadan situ, garis sempadan jaringan irigasi, garis sempadan mata air, garis sempadan waduk, garis sempadan embung, dan garis sempadan rawa, perhitungan biaya jasa pengelolaan sumber daya air, fasilitasi kegiatan tim koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai, pelaksanaan penyusunan rekomendasi teknis dalam perizinan dan persetujuan penggunaan sumber daya air, penyidikan tindak pidana bidang sumber daya air, dan fasilitasi dan koordinasi Unit Pengelola Bendungan, Unit Pengelola Irigasi, dan Unit Pengelola Prasarana Pengendali Banjir.
- Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
