Pasal 23
Bidang Pelaksanaan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pengawasan, perencanaan teknik, konstruksi dan non konstruksi bidang sungai, pantai, muara, drainase utama perkotaan, bendungan, danau, situ, tampungan air lainnya, irigasi, rawa, air tanah, air baku, embung, sarana dan prasarana konservasi air tanah dan air baku, persiapan operasi dan pemeliharaan, fasilitasi sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, fasilitasi pengadaan barang dan jasa, pencetakan sawah, pemberdayaan masyarakat, pemberian bimbingan teknis kepada pemerintah daerah di bidang sungai, pantai, muara, drainase utama perkotaan, bendungan, danau, situ, tampungan air lainnya, irigasi, rawa, air tanah, air baku, embung, dan sarana dan prasarana konservasi air tanah dan air baku serta penyusunan rekomendasi teknis untuk pengalihan alur sungai, pemanfaatan irigasi dan penyiapan keterangan ketersediaan air permukaan.
- Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
