Pasal 14
Bidang Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air mempunyai tugas melaksanakan kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pengawasan, perencanaan teknik, konstruksi dan non konstruksi bidang irigasi, rawa, air tanah, air baku, embung, serta sarana dan prasarana konservasi air tanah dan air baku, persiapan operasi dan pemeliharaan, fasilitasi sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, fasilitasi pengadaan barang dan jasa, pencetakan sawah, pemberdayaan masyarakat, serta pemberian bimbingan teknis kepada Pemerintah Daerah di bidang irigasi, rawa, air tanah, air baku, embung, sarana dan prasarana konservasi air tanah dan air baku, serta penyusunan rekomendasi teknis untuk pemanfaatan irigasi dan penyiapan keterangan
ketersediaan air permukaan.
- Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
