PERMENPUPR
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN
Pasal 12
Bidang Pelaksanaan Jaringan Sumber Air mempunyai tugas melaksanakan kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pengawasan, perencanaan teknik, konstruksi, dan non konstruksi bidang sungai, pantai, muara, drainase utama perkotaan, bendungan, danau, situ, dan tampungan air lainnya, persiapan operasi dan pemeliharaan, fasilitasi sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, fasilitasi pengadaan barang dan jasa, pemberdayaan masyarakat, serta pemberian bimbingan teknis kepada Pemerintah Daerah di bidang sungai, pantai, muara, drainase utama perkotaan, bendungan, danau, situ, dan tampungan air lainnya serta penyusunan rekomendasi teknis untuk pengalihan alur sungai.
- Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut
