PERMENPUPR
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Balai Besar Wilayah Sungai menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan pola pengelolaan sumber daya air dan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai;
- penyusunan program pengelolaan sumber daya air dan rencana kegiatan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai;
- pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan atau penerapan pola pengelolaan sumber daya air dan rencana pengelolaan sumber daya air;
- penyusunan studi kelayakan dan perencanaan teknis atau desain pengembangan sumber daya air;
- pelaksanaan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja;
- pengelolaan sumber daya air yang meliputi konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air pada wilayah sungai; g1. pelaksanaan pencetakan sawah pada daerah irigasi kewenangan pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pengelolaan drainase utama perkotaan;
- pengelolaan sistem hidrologi;
- pengelolaan sistem informasi sumber daya air;
- pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sumber daya air pada wilayah sungai;
- pelaksanaan pemberian bimbingan teknis pengelolaan sumber daya air yang menjadi kewenangan provinsi dan kabupaten/kota;
- penyusunan dan penyiapan rekomendasi teknis dalam perizinan dan persetujuan penggunaan sumber daya air pada wilayah sungai;
- penyusunan dan penyiapan rekomendasi teknis untuk pemanfaatan irigasi dan pengalihan alur Sungai; n1. penyusunan dan penyiapan keterangan ketersediaan air permukaan;
- penyusunan dan pelaksanaan kajian penetapan garis sempadan sungai, garis sempadan danau, garis sempadan situ, garis sempadan jaringan irigasi, garis sempadan mata air, garis sempadan waduk, garis
sempadan embung, dan garis sempadan rawa;
- fasilitasi kegiatan tim koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai;
- pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya air;
- pelaksanaan penyusunan laporan akuntansi keuangan dan akuntansi barang milik negara selaku unit akuntansi wilayah;
- pelaksanaan pemungutan, penerimaan, dan penggunaan biaya jasa pengelolaan sumber daya air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga balai serta komunikasi publik;
- penyusunan perjanjian kinerja dan laporan kinerja balai; dan
- pelaksanaan pemantauan dan pengawasan penggunaan sumber daya air dan penyidikan tindak pidana bidang sumber daya air.
- Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
