Pasal 9
BAB 4 — TATA CARA PENYELENGGARAAN KONSTRUKSI BERKELANJUTAN
(1) Pemrograman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b mengacu pada persyaratan teknis Konstruksi Berkelanjutan. (2) Pemrograman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui tahapan: a. identifikasi dan kesamaan visi keberlanjutan pada semua pihak yang berkepentingan; b. penetapan bangunan Konstruksi Berkelanjutan dan predikatnya; c. penetapan metode penyelenggaraan proyek yang sesuai Konstruksi Berkelanjutan; d. perhitungan kebutuhan pembiayaan bangunan Konstruksi Berkelanjutan berdasarkan tingkat pencapaian kinerja; e. pelaksanaan studi kelayakan; f. penyusunan dokumen program; dan g. penyusunan laporan pemrograman. (3) Dokumen program sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi: a. tujuan;
b. strategi; c. hasil studi kelayakan; d. daftar pekerjaan; e. jadwal pelaksanaan; f. kebutuhan sumber daya; g. dokumen anggaran; dan h. rencana pencapaian predikat Konstruksi Berkelanjutan.
