PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN KONSTRUKSI BERKELANJUTAN
Pasal 8
BAB 4 — TATA CARA PENYELENGGARAAN KONSTRUKSI BERKELANJUTAN
(1) Dalam hal Unit Organisasi Teknis belum memuat rencana penyelenggaraan Konstruksi Berkelanjutan dalam dokumen rencana strategis, rencana penyelenggaraan Konstruksi Berkelanjutan dituangkan dalam dokumen program. (2) Rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat paling sedikit 3 (tiga) kegiatan Konstruksi Berkelanjutan.
