Pasal 7
BAB 4 — TATA CARA PENYELENGGARAAN KONSTRUKSI BERKELANJUTAN
(1) Perencanaan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a mengacu pada persyaratan teknis Konstruksi Berkelanjutan. (2) Perencanaan Umum untuk Konstruksi Berkelanjutan yang pendanaannya bersumber dari keuangan negara dilakukan oleh Unit Organisasi Teknis melalui tahapan: a. identifikasi dan kesamaan visi keberlanjutan pada semua pihak yang berkepentingan; b. penetapan target rencana penyelenggaraan Konstruksi Berkelanjutan dalam rencana strategis Unit Organisasi Teknis; c. penyusunan dokumen perencanaan melalui koordinasi dengan unit perencana terkait untuk menyelaraskan rencana Bangunan Konstruksi Berkelanjutan dengan rencana induk dan/atau rencana pembangunan; dan d. penyusunan laporan Perencanaan Umum. (3) Perencanaan Umum untuk Konstruksi Berkelanjutan yang pendanaannya bersumber dari nonkeuangan negara oleh Masyarakat Jasa Konstruksi dilakukan dengan berkoordinasi dengan unit perencana terkait untuk menyelaraskan rencana Bangunan Konstruksi Berkelanjutan dengan rencana induk dan/atau rencana pembangunan yang dituangkan dalam dokumen perencanaan dan laporan Perencanaan Umum. (4) Unit perencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan unit yang melakukan perencanaan dan penyusunan program pembangunan sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
