Pasal 6
BAB 4 — TATA CARA PENYELENGGARAAN KONSTRUKSI BERKELANJUTAN
(1) Tata cara penyelenggaraan Konstruksi Berkelanjutan dilaksanakan pada tahapan: a. Perencanaan Umum; b. Pemrograman; c. pelaksanaan Konsultansi Konstruksi; dan/atau d. pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi. (2) Penyelenggaraan Konstruksi Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilaksanakan dengan sumber pendanaan yang berasal dari keuangan negara dan/atau nonkeuangan negara. (3) Penyelenggaraan Konstruksi Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan secara terpadu dan efisien dengan memperhatikan: a. prinsip Konstruksi ramping; dan/atau b. penggunaan teknologi pemodelan informasi bangunan (building information modelling). (4) Skema tata cara penyelenggaraan Konstruksi Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ketentuan mengenai penggunaan teknologi pemodelan informasi bangunan (building information modelling)
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
