Pasal 5
BAB 3 — PERSYARATAN KONSTRUKSI BERKELANJUTAN
(1) Penerapan prinsip Konstruksi Berkelanjutan sesuai siklus hidup bangunan gedung dan/atau bangunan sipil dan tahapan Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi Berkelanjutan mengacu pada: a. persyaratan administratif; b. persyaratan teknis; dan c. persyaratan teknis Konstruksi Berkelanjutan. (2) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan persyaratan teknis keandalan bangunan sesuai peraturan perundang-undangan. (4) Persyaratan teknis Konstruksi Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan
ketentuan teknis yang harus dipenuhi mulai dari tahapan Perencanaan Umum, Pemrograman, pelaksanaan Konsultansi Konstruksi, dan pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi. (5) Persyaratan teknis Konstruksi Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
