Pasal 4
BAB 2 — PILAR KONSTRUKSI BERKELANJUTAN
(1) Konstruksi Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) harus memenuhi prinsip berkelanjutan pada seluruh sumber daya dan siklus hidup bangunan gedung dan/atau bangunan sipil. (2) Prinsip berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kesamaan tujuan, pemahaman, serta rencana tindak; b. pemenuhan standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan; c. pengurangan penggunaan sumber daya, baik berupa lahan, material, air, sumber daya alam maupun sumber daya manusia; d. pengurangan timbulan limbah, baik fisik maupun nonfisik; e. penggunaan kembali sumber daya yang telah digunakan sebelumnya; f. penggunaan sumber daya hasil siklus ulang; g. perlindungan dan pengelolaan terhadap lingkungan hidup melalui upaya pelestarian;
h. mitigasi risiko keselamatan, kesehatan, perubahan iklim, dan bencana; i. orientasi kepada siklus hidup; j. orientasi kepada pencapaian mutu yang diinginkan; k. inovasi teknologi untuk perbaikan yang berlanjut; dan l. dukungan kelembagaan, kepemimpinan, dan manajemen dalam implementasi. (3) Pemenuhan standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui penerapan SMKK. (4) SMKK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan menjamin: a. keselamatan keteknikan Konstruksi; b. keselamatan dan kesehatan kerja; c. keselamatan publik; dan d. keselamatan lingkungan.
