Pasal 3
BAB 2 — PILAR KONSTRUKSI BERKELANJUTAN
(1) Penyelenggaraan Jasa Konstruksi untuk mendirikan bangunan gedung dan/atau bangunan sipil harus menerapkan Konstruksi Berkelanjutan. (2) Konstruksi Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai 3 (tiga) pilar dasar meliputi: a. secara ekonomi layak dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat; b. menjaga pelestarian lingkungan; dan c. mengurangi disparitas sosial masyarakat.
(3) Kelayakan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan penyelenggaraan Konstruksi yang memberikan manfaat ekonomi bagi semua pihak dan mendorong peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat secara berkesinambungan. (4) Pelestarian lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan penyelenggaraan Konstruksi yang mempertahankan kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, memanfaatkan sumber daya secara efisien, dan meminimalkan dampak lingkungan. (5) Pengurangan disparitas sosial masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan penyelenggaraan Konstruksi yang berdampak pada pengurangan kesenjangan sosial masyarakat secara menyeluruh.
