Pasal 10
BAB 4 — TATA CARA PENYELENGGARAAN KONSTRUKSI BERKELANJUTAN
(1) Pelaksanaan Konsultansi Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c mengacu pada persyaratan teknis Konstruksi Berkelanjutan. (2) Pelaksanaan Konsultansi Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Penyedia Jasa. (3) Pelaksanaan Konsultansi Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui tahapan: a. identifikasi dan koordinasi tujuan, lingkup, dan target penyelenggaraan Konstruksi Berkelanjutan kepada seluruh pihak yang terlibat; b. penetapan kriteria rancangan Konstruksi Berkelanjutan; c. penyusunan dokumen Konsultansi Konstruksi yang terpadu dan efisien; d. pemeriksaan kualitas hasil pelaksanaan Konsultansi Konstruksi; dan e. penyusunan laporan pelaksanaan Konsultansi Konstruksi. (4) Hasil penyusunan dokumen Konsultansi Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c paling sedikit terdiri atas: a. dokumen persetujuan lingkungan; b. dokumen gambar perancangan;
c. dokumen spesifikasi teknis; d. perhitungan dan rencana teknis pengolaan dan konservasi air; e. perhitungan dan rencana teknis pengelolaan sampah dan limbah bangunan; f. perhitungan dan rencana teknis konservasi energi; g. perhitungan dan rencana teknis konservasi sumber daya lainnya; h. perkiraan biaya siklus hidup penyelenggaraan Konstruksi Berkelanjutan; i. rancangan konseptual SMKK; j. harga perkiraan perencana; dan k. laporan pelaksanaan Konsultansi Konstruksi.
