PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN KONSTRUKSI BERKELANJUTAN
Pasal 11
BAB 4 — TATA CARA PENYELENGGARAAN KONSTRUKSI BERKELANJUTAN
Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d terdiri atas: a. pembangunan; b. pengoperasian dan pemeliharaan; dan c. pembongkaran.
