Pasal 17
BAB 6 — PEMBINAAN PENYELENGGARAAN KONSTRUKSI BERKELANJUTAN
(1) Menteri melalui pimpinan unit organisasi yang membidangi Jasa Konstruksi melakukan pembinaan penyelenggaraan Konstruksi Berkelanjutan. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan kepada Unit Organisasi Teknis dan Masyarakat Jasa Konstruksi. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pelaksanaan kebijakan Konstruksi Berkelanjutan; b. pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Konstruksi Berkelanjutan; dan c. pengembangan kerja sama penyelenggaraan Konstruksi Berkelanjutan. (4) Pengembangan kerja sama penyelenggaraan Konstruksi Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilakukan untuk meningkatkan penerapan Konstruksi Berkelanjutan dengan mendorong inovasi teknologi, penelitian, dan pengembangan teknologi.
(5) Pimpinan unit organisasi yang membidangi Jasa Konstruksi menyampaikan laporan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu diperlukan.
