PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN KONSTRUKSI BERKELANJUTAN
Pasal 18
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2015 tentang Pedoman Umum Implementasi Konstruksi Berkelanjutan Pada Penyelenggaraan Infrastruktur Bidang Pekerjaan Umum dan Permukiman (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 430), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
