Pasal 16
BAB 5 — PREDIKAT KONSTRUKSI BERKELANJUTAN
(1) Tata cara penetapan predikat Konstruksi Berkelanjutan dilakukan melalui tahapan: a. permohonan predikat Konstruksi Berkelanjutan; b. verifikasi dan validasi dokumen permohonan; c. pelaksanaan Penilaian Kinerja; dan d. penetapan predikat Konstruksi Berkelanjutan. (2) Pimpinan Unit Organisasi Teknis atau Masyarakat Jasa Konstruksi mengajukan permohonan predikat Konstruksi Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a kepada pimpinan unit organisasi yang membidangi Jasa Konstruksi. (3) Permohonan sebagaimana pada ayat (2) harus melampirkan: a. dokumen yang dipersyaratkan pada tiap tahapan penyelenggaraan Konstruksi Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) atau ayat (4), Pasal 9 ayat (4), Pasal 10 ayat (4), Pasal 12 ayat (4), Pasal 13 ayat (4), dan/atau Pasal 14 ayat (4); dan b. laporan penyelenggaraan Konstruksi Berkelanjutan sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah merupakan proses pemeriksaan dan pengujian atas kelengkapan dan kebenaran dokumen permohonan sesuai dengan persyaratan. (5) Pelaksanaan Penilaian Kinerja Konstruksi Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. penilaian dokumen permohonan dan wawancara; dan b. kunjungan lapangan jika diperlukan. (6) Hasil Penilaian Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh tim kepada pimpinan unit organisasi yang membidangi Jasa Konstruksi. (7) Pimpinan unit organisasi menyampaikan hasil Penilaian Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada Menteri untuk ditetapkan. (8) Ketentuan mengenai tata cara dan format penetapan predikat Konstruksi Berkelanjutan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
