Pasal 15
BAB 5 — PREDIKAT KONSTRUKSI BERKELANJUTAN
(1) Penyelenggaraan Jasa Konstruksi diberikan predikat Konstruksi Berkelanjutan. (2) Pemberian predikat Konstruksi Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan guna mendorong Unit Organisasi Teknis dan/atau Masyarakat Jasa Konstruksi dalam menyelenggarakan Konstruksi Berkelanjutan. (3) Predikat Konstruksi Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. utama; b. madya; dan c. pratama. (4) Pemberian predikat Konstruksi Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Penilaian Kinerja. (5) Penilaian Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh tim. (6) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh pimpinan unit organisasi yang membidangi Jasa Konstruksi.
(7) Penetapan predikat Konstruksi Berkelanjutan diberikan pada setiap tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
