Pasal 14
BAB 4 — TATA CARA PENYELENGGARAAN KONSTRUKSI BERKELANJUTAN
(1) Pembongkaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c mengacu pada persyaratan teknis Konstruksi Berkelanjutan. (2) Pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Penyedia Jasa. (3) Pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan: a. pembongkaran telah mendapatkan persetujuan dari pihak terkait; b. identifikasi komponen bangunan yang dapat dimanfaatkan kembali, didaur-ulang, dan/atau dimusnahkan; c. penyusunan rencana teknis pembongkaran; d. pelaksanaan proses pembongkaran sesuai dengan rencana pembongkaran; e. pemilihan dan pemisahan komponen bangunan yang dapat dimanfaatkan kembali, didaur-ulang, dan/atau dimusnahkan; f. dokumentasi kegiatan pembongkaran; dan g. penyusunan laporan pelaksanaan pembongkaran. (4) Pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada: a. bangunan yang tidak laik fungsi; b. bangunan yang tidak dapat diperbaiki lagi; c. bangunan yang pemanfaatannya menimbulkan bahaya bagi pengguna, masyarakat, dan/atau lingkungan; dan/atau
d. bangunan yang tidak memiliki persetujuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam proses pembangunannya. (5) Pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilengkapi dengan: a. dokumen SMKK yang meliputi RKK, RMPK, RKPPL dan Program Mutu, dan RMLLP; b. rencana teknis pembongkaran; dan c. laporan pelaksanaan pembongkaran.
