Pasal 13
BAB 4 — TATA CARA PENYELENGGARAAN KONSTRUKSI BERKELANJUTAN
(1) Pengoperasian dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b mengacu pada persyaratan teknis Konstruksi Berkelanjutan. (2) Pengoperasian dan Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. pengguna Bangunan Konstruksi; b. penyedia jasa; atau c. pengguna dan Penyedia Jasa melalui pola kerja sama. (3) Pengoperasian dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan: a. pembentukan organisasi dan penetapan tata kelola bangunan; b. penyusunan rencana pemeliharaan, pemeriksaan, dan perawatan; c. pelaksanaan sosialisasi, promosi, dan edukasi kepada pengguna; dan
d. pelaksanaan kegiatan pemeliharaan, pemeriksaan, dan perawatan. (4) Pengoperasian dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilengkapi dengan: a. dokumen rencana pemeliharaan, pemeriksaan, dan perawatan beserta laporannya; dan b. laporan pengoperasian dan pemeliharaan.
