PERMENPUPR
PEMBENTUKAN LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI
Pasal 24
Sekretariat LPJK mempunyai tugas memberikan dukungan administratif dan teknis operasional kepada LPJK.
Sekretariat LPJK mempunyai tugas memberikan dukungan administratif dan teknis operasional kepada LPJK.