PERMENPUPR
PEMBENTUKAN LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI
Pasal 23
(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi, LPJK dibantu oleh Sekretariat LPJK yang berada di Kementerian PUPR.
(2) Sekretariat LPJK secara teknis operasional bertanggung jawab kepada Ketua LPJK.
(3) Sekretariat LPJK secara administratif bertanggung jawab kepada direktur jenderal yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Jasa Konstruksi.
(4) Sekretariat LPJK dipimpin oleh Sekretaris.
(5) Sekretaris ex-officio dijabat oleh sekretaris direktorat jenderal yang menangani tugas dan fungsi di bidang Jasa Konstruksi.
