PERMENPUPR
PEMBENTUKAN LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI
Pasal 25
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Sekretariat LPJK menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program kerja serta laporan kegiatan LPJK;
b. pemberian dukungan administratif kepada LPJK;
c. pemberian dukungan teknis operasional kepada LPJK;
d. pengelolaan urusan tata usaha, rumah tangga, administrasi keuangan, dan administrasi kepegawaian; dan
e. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi serta penyusunan laporan kegiatan Sekretariat LPJK.
