PERMENPUPR
PEMBENTUKAN LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI
Pasal 21
(1) Pengurus yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b harus mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis kepada ketua LPJK disertai dengan alasan.
(2) Permohonan pengunduran diri secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dalam rapat pleno yang dipimpin oleh ketua LPJK untuk memperoleh klarifikasi.
(3) Dalam hal hasil rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menerima alasan pengunduran diri, ketua LPJK mengusulkan pemberhentian pengurus yang mengundurkan diri kepada Menteri.
(4) Dalam hal Menteri menyetujui usulan pemberhentian pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri menetapkan pemberhentian.
