PERMENPUPR
PEMBENTUKAN LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI
Pasal 20
Keanggotaan pengurus berhenti dan/atau diberhentikan jika:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri dengan alasan yang dapat diterima oleh Menteri;
c. berakhir masa jabatannya dan tidak diangkat lagi;
d. tidak cakap jasmani atau rohani;
e. tidak menjalankan tugas sebagai anggota LPJK tanpa alasan yang sah;
f. melakukan perbuatan atau sikap yang merugikan LPJK;
g. melakukan tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan negara;
h. melakukan tindak pidana kejahatan yang telah mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; dan/atau
i. melanggar sumpah/janji sebagai anggota LPJK.
