Pasal 19
Persyaratan untuk diangkat sebagai Pengurus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) paling sedikit terdiri atas:
a. warga negara Indonesia;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d. sehat jasmani dan rohani;
e. bersedia ditempatkan di Ibukota Negara Republik Indonesia;
f. lolos uji kelayakan dan kepatutan yang diselenggarakan oleh Panitia Seleksi;
g. tidak menjadi pengurus atau anggota partai politik;
h. tidak merangkap sebagai pengurus asosiasi selama menjabat sebagai pengurus LPJK;
i. berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat pendaftaran bagi calon pengurus dari Institusi Pengguna Jasa Konstruksi yang berasal dari pemerintah;
j. berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat pendaftaran bagi calon pengurus selain dari Institusi Pengguna Jasa Konstruksi yang berasal dari pemerintah;
k. calon pengurus dari Institusi Pengguna Jasa Konstruksi yang berasal dari pemerintah bersedia melepaskan jabatan strukturalnya setelah penetapan Menteri;
l. belum pernah menjabat kepengurusan LPJK dalam 2 (dua) periode baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.
m. calon Pengurus dari Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi dan Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi memiliki pengalaman kerja terkait jasa konstruksi minimal 10 tahun dan berpengalaman menjadi pengurus asosiasi sekurang-kurangnya 3 tahun.
n. calon pengurus dari Institusi Pengguna Jasa Konstruksi memiliki pengalaman terkait jasa konstruksi minimal 10 tahun.
o. calon pengurus dari perguruan tinggi dan/atau pakar memiliki pengalaman terkait dengan konstruksi minimal 10 tahun.
