PERMENPUPR
PEMBENTUKAN LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI
Pasal 18
Dalam pengajuan persetujuan calon pengurus kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d, Menteri menyampaikan sebanyak 2 (dua) kali jumlah pengurus yang akan ditetapkan.
