PERMENPUPR
PEMBENTUKAN LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI
Pasal 17
Prosedur rinci dalam penilaian dan penetapan pengurus yang lolos uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c tertuang dalam prosedur operasional standar yang dibuat oleh kelompok kerja penilai pengurus.
