PERMENPUPR
PEMBENTUKAN LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI
Pasal 16
(1) Uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b terdiri atas: a. asesmen psikologi; dan b. asesmen substansi.
(2) Uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan melalui: a. ujian secara tertulis; b. membuat tulisan singkat terkait dengan:
- visi dan misi apabila terpilih menjadi pengurus; dan
- pandangan terkait dengan permasalahan jasa konstruksi beserta alternatif solusinya terkait tema yang ditetapkan. c. observasi langsung melalui wawancara.
