Pasal 15
(1) Calon pengurus yang berhak mengikuti uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dapat diusulkan dari: a. Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi yang terakreditasi; b. Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi yang terakreditasi; c. perguruan tinggi atau pakar yang memenuhi kriteria; dan d. Institusi Pengguna Jasa Konstruksi yang memenuhi kriteria.
(2) Selain usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengurus LPJK dapat diusulkan dari Asosiasi terkait Rantai Pasok Konstruksi yang terakreditasi.
(3) Setiap asosiasi yang terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) dapat mengajukan paling banyak 1 (satu) nama untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan.
(4) Penetapan nama calon pengurus dari perguruan tinggi atau pakar dan Institusi Pengguna Jasa Konstruksi yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d, ditetapkan melalui rapat pengusulan calon pengurus yang dilakukan oleh perguruan tinggi atau pakar dan Institusi Pengguna Jasa Konstruksi.
(5) Penetapan nama calon pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disepakati dalam bentuk berita acara.
(6) Tata cara pengusulan calon pengurus oleh Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi, Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi dan Asosiasi terkait Rantai Pasok Konstruksi yang terakreditasi tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Kriteria dan tata cara pengusulan calon pengurus oleh Institusi Pengguna Jasa Konstruksi dan perguruan tinggi atau pakar tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
