PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 9-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 58
pasal.id
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini: a. kelompok pengguna Air dalam jumlah besar hotel rumah sakit dan industri wajib memanfaatkan Air hujan dan Air dari daur ulang Air limbah paling lambat 2 (dua) tahun setelah peraturan menteri ini ditetapkan; dan b. Pemerintah Daerah wajib menyusun peraturan daerah yang dibutuhkan untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri ini sesuai dengan kewenangan, kondisi, dan kebutuhan daerah masing-masing.
